PENGUMUMAN bagi masyarakat Desa Bunutin yang wajib Pajak agar mengambil Kitir Pajak (SPPT) Tahun 2020, di Kantor Perbekel Desa Bunutin,dan Pajak dapat di bayar di Bank Terdekat dan di kantor Post Terdekat,batas pembayaran pajak (SPPT) 30 September 2020.