Bunutin, 22 Mei 2023
Berdasarkan pasal 74 undang- undang tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang- kurangnya 2 tahun setelah habis masa berikutnya STNK kendaraan bermotor sudah dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali
Berdasarkan surat edaran nomor 973/ 401/V/ 2023/ UPTD.PPRD.BGL anggota samsat kabupaten bangli melaksanakan kegiatan Samsat metulung di kantor desa bunutin dari jam 09.30- selesai