Di informasikan kepada masyarakat bahwa:
Sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Nomor 6 tahun 2022 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) menjadi syarat pengurusan dokumen administrasi daerah dan sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang terutang