Kegiatan musyawarah desa pembahasan dan penetapan KK miskin di desa bunutin di laksanakan di ruang pertemuan lantai 2 kantor desa bunutin dari pukul 09.00- 11.30 WITA kegiatan pada hari ini di pimpin langsung oleh bapak perbekel desa bunutin, di dampingi oleh bapak sekretaris desa,dan pendamping desa dan di hadiri oleh bapak ketua BPD bersama anggota, ketua LPM,bhabinkamtibmas, Babinsa, Bendesa adat dan pemdes desa bunutin
Dalam kegiatan ini bapak sekretaris desa memaparkan tentang kreteria KK miskin yang di atur dalam keputusan Mentri sosial nomor 146/ HUK/2013 tentang creteria fakir miskin terregister dan memaparkan 14 kreteria masyarakat miskin menurut badan pusat statistik ( BPS)
Dalam pembahasan ini bapak perbekel menanggapi bahwa orang yang masuk dalam KK miskin ini benar benar orang yang sangat membutuhkan seperti misalnya orang yang sakit menahun dan lansia
Bapak ketua BPD juga menanggapi agar kita bersama- sama membahas dan menetapkan orang yang layak.
Sehingga kesimpulan dari musdes dalam pembahasan ini mendapatkan kata sepakat beberapa orang yang akan di tetapkan menjadi KK miskin.