Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus disease 2019 (covid-19).
Pasal 13A ayat (4)
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat di kenakan sangsi administrasi berupa a. Penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. b. Penundaan atau Penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/ atau. c. Denda
Maka pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021 telah dilaksanakan vaksinasi tahap I untuk masyarakat desa bunutin yang berusia 18 tahun ke atas oleh Puskesmas kintamani III yang di adakan di SDN Bunutin yang di laksanakan dari jam 08.30 sampai selesai.