Kamis,12 MARET 2020 telah di laksanakan musyawarah penetapan RPJM desa periode 2020 - 2025 yang di hadiri oleh Bapak Kasi Kecamatan,pendamping desa,pendamping lokal desa,PPL desa, Babinsa,BHABINKAMTIBMAS,dan Bapak Perebekel Desa Bunutin serta para undangan.Setelah melakukan perbaikan tentang rancangan RPJM desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa, Bapak Perebekel dan badan permusyawaratan desa menyepakati dan ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM desa.