Jam Oprasional Kantor Desa Bunutin dari jam 08.00 - 13.00

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 13:58:34  Administrator  435 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

16 Maret 2022 | 5.705 Kali
PEMBINAAN KADER POSYANDU BALITA TAHUN 2022
07 Agustus 2018 | 3.791 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 3.777 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 3.769 Kali
Sejarah Desa Bunutin Kintamani
06 Agustus 2018 | 3.455 Kali
Visi dan Misi
13 April 2021 | 1.554 Kali
SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
26 November 2021 | 1.550 Kali
PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI HATINYA PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:807
    Total Pengunjung:417.773
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 HUB KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami